Penghasilan yang Bebas dari Pajak di Indonesia
Penghasilan dari Donasi Amal
Donasi amal adalah salah satu sumber penghasilan yang tidak terkena pajak di Indonesia. Pemasukan yang diperoleh melalui donasi ini bisa digunakan untuk kepentingan sosial, kemanusiaan, pendidikan, atau aktivitas lainnya yang memberikan manfaat kepada masyarakat. Walaupun tidak dikenai pajak, pembayaran donasi ini harus melalui organisasi amal yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari pemerintah.
Penghasilan dari Ganti Rugi
Pendapatan yang didapatkan sebagai bentuk ganti rugi juga tidak dikenakan pajak. Ganti rugi ini bisa diperoleh ketika seseorang mengalami kerugian akibat bencana alam, kecelakaan, atau kejadian lainnya. Pemerintah mengadopsi kebijakan ini untuk membantu masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan akibat peristiwa tersebut, sehingga ganti rugi yang diterima tidak perlu dipajaki.
Penghasilan dari Beasiswa
Bagi mahasiswa atau pelajar yang mendapat beasiswa, pemasukan yang diterima dari beasiswa ini juga tidak dikenai pajak. Beasiswa dapat berupa bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah, institusi swasta, atau yayasan tertentu. Tujuan kebijakan ini adalah mendorong individu untuk mencapai prestasi dalam bidang pendidikan tanpa khawatir mengenai beban pajak atas penghasilan dari beasiswa tersebut.
Penghasilan dari Penjualan Rumah Dinas
Penjualan rumah dinas juga termasuk dalam kategori pemasukan yang tidak dikenai pajak di Indonesia. Rumah dinas adalah tempat tinggal yang diberikan kepada pegawai negeri sipil atau anggota TNI/Polri sebagai bagian dari fasilitas kerja. Ketika rumah dinas tersebut tidak lagi digunakan, pemasukan yang diperoleh dari penjualannya tidak kena pajak.