Batas Minimal Jumlah Harta Sehingga Wajib Dikeluarkan Zakatnya Disebut

Ilustrasi Batas Minimal Jumlah Harta Zakat

Batas Minimal Jumlah Harta Zakat

Batas Minimal zakat Fitrah

Dalam hal zakat fitrah, terdapat batas minimal harta yang harus dikeluarkan sebagai zakat fitrah. Batas minimal ini ditentukan berdasarkan jenis bahan makanan pokok yang digunakan sebagai nishab. Menurut mayoritas Mazhab Syafi’i dan Hanbali, batas minimal harta zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah setara dengan 1 sha’, atau sekitar 2,5 kg, dari bahan makanan seperti beras, gandum, kurma, kismis, atau sorgum. Sedangkan menurut Mazhab Maliki, batas minimal harta zakat fitrah adalah setara dengan 1 madd, atau sekitar 2,176 kg, dari bahan makanan pokok yang sama.

Batas Minimal Zakat Maal

Pada zakat maal, terdapat pula batas minimal harta yang harus dikeluarkan sebagai zakat. Batas minimal ini juga dikenal dengan istilah nishab. Menurut mayoritas Mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali, batas minimal harta zakat maal adalah setara dengan 85 gram emas murni atau 595 gram perak murni. Namun, menurut Mazhab Maliki, batas minimal harta zakat maal adalah setara dengan 10 dinar emas atau sekitar 29.67 tola emas.

Batas Minimal Zakat Emas

Dalam konteks zakat emas, terdapat batas minimal harta yang harus dikeluarkan sebagai zakat emas. Batas minimal ini ditentukan berdasarkan jumlah emas yang dimiliki. Menurut mayoritas Mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali, batas minimal harta zakat emas adalah setara dengan 85 gram emas murni. Sementara itu, menurut Mazhab Maliki, batas minimal harta zakat emas adalah setara dengan 20 dinar emas atau sekitar 59.34 tola emas.

[[READMORE]]

Batas Minimal Zakat Perak

Dalam hal zakat perak, terdapat batas minimal harta yang harus dikeluarkan sebagai zakat perak. Batas minimal ini ditentukan pula berdasarkan jumlah perak yang dimiliki. Menurut mayoritas Mazhab Syafi’i dan Hanbali, batas minimal harta zakat perak adalah setara dengan 595 gram perak murni. Sedangkan menurut Mazhab Hanafi dan Maliki, batas minimal harta zakat perak adalah setara dengan 200 dirham atau sekitar 612 gram perak murni.

Scroll to Top